Kemenkes Berhentikan Sementara Penjualan Obat Cair, Karena Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal

DepostSolo,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dengan bentuk sirup atau cair. Termasuk obat cair untuk dewasa juga tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atipical Progressive Acute Kidney Injury) yang menyerang banyak anak di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dana tau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukab pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

BACA JUGA:  Manfaat Buah Nanas Baik Untuk Kesehatan Terutama Pada Wanita, Simak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *