DepostSolo,- Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E adalah eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu I,am Santoso di ruang siding utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Ravu (15/02/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Hakim Wahyu.