Atas Kejujuran!, Hakim Ringankan Hukum Pada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

DepostSolo,- Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E adalah eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu I,am Santoso di ruang siding utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Ravu (15/02/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Hakim Wahyu.

BACA JUGA:  Pemprov Jateng Perkuat Peran Kader PKK, Bangun Keluarga Peduli Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *