Jual Kartu Ilegal, Pemilik Toko Konter Diamankan Polda Jateng

DepostSolo,-Seorang pemilik konter di Kabupaten Batang berinisial KA (26) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjual kartu perdana seluler yang diregistrasi tanpa ijin pemilik identitas.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan KA ditangkap pada 7 Februari 2023. Adapun penangkapan warga Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang itu berdasarkan informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana seluler siap pakai yang sudah diregistrasi dengan data orang lain di wilayah Batang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit V / Tipidsiber dengan menerjunkan tim ke wilayah Batang.
“Dan benar, hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain,” ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu 8 Maret 2022.

“Modus tersangka ini meregistrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dari pemilik identitas, lalu kartu perdana yang sudah diregistrasi itu dijual oleh tersangka,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan terungkap perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020.
“Di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer, flashdisk dongle modem pool, hp dan beberapa box kartu perdana,” jelasnya.

BACA JUGA:  Spesifikasi Oppo Reno 8 T, Cek Harganya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *